Senin, 23 Januari 2012

Peran Ilmu Politik dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Politik
Politik dalam bahasa Arabnya disebut “Siyasyah” atau dalam bahasa Inggrisnya “Politics”. Politik itu sendiri berarti cerdik atau bijaksana. Dalam pembicaraan sehari-hari memang politik diartikan sebagai suatu cara yang dipakai untuk mewujudkan tujuan, tetapi sebenarnya para ahli ilmu politik sendiri mengakui bahwa sangat sulit memberikan definisi tentang ilmu politik.
Asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “Polis” yang berarti “Negara Kota”, sehingga dapat dipahami bahwa politik memiliki hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, kemudian dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan, dan akhirnya kekuasaan.[1]
Ruang lingkup dasar dari politik ialah negara, karenanya membicarakan politik sama dengan membicarakan negara. Di mana teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga politik yang mempengaruhi hidup masyarakat. Namun, pada makalah ini yang akan dibahas ialah ruang lingkup politik yang lebih terfokus, yakni dalam bidang ekonomi. Di mana akan dibahas mengenai peran ilmu politik dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
B.           Ekonomi
Ekonomi berasal dari perkataan Yunani “Oikonomia”. Secara etimologis kata “oikos” berarti “rumah” dan kata “nomos” berarti “peraturan”. Dengan lapangannya terbatas pada soal-soal yang berhubungan langsung dengan perbuatan manusia dalam usaha mencapai kemakmuran jasmani (material wealth). Tetapi, karena kebutuhan manusia sedemikian luasnya sehingga bukan hanya menyangkut jasmani saja, tetapi  juga menyangkut persoalan rohani. Jadi, persoalannya menjadi lebih luas yaitu menyelidiki keinginan manusia untuk memperkecil kekurangan kemakmuran.
Displin ilmu ini kemudian berkembang semakin luas menjadi disiplin-disiplin tersendiri, seperti: ilmu ekonomi pertanian, keuangan sosial, koperasi, makro, mikro, internasional, regional, dan manajemen.[2]
C.           Politik dan Ekonomi
Politik acap kali diidentifikasikan dengan keputusan pemerintah yang bersifat otoritatif karena kewenangan paksaan dimonopoli oleh pemerintah. Sebaliknya, ekonomi dalam pengertian non-Marxis dikaitkan dengan keputusan berdasarkan mekanisme pasar. Yang terakhir ini berasumsi individu bertindak untuk kehendak bebas dan pilihan rasional, sedangkan yang pertama berasumsi individu tidak selalu bertindak rasional dan dalam banyak hal bertindak sesuai dengan aturan yang dibuat dan ditegakkan pemerintah. Sementara itu, yang terakhir beranggapan dunia ini berjalan secara rasional tanpa ada kendala, sedangkan yang pertama beranggapan dunia ini penuh dengan konflik, salah paham, dan paksaan.
Selain itu, dalam ekonomi pilihan (keputusan) yang dibuat oleh elit di anggap terlepas dari faktor-faktor lain, dan karena itu dibuat berdasarkan pertimbangan untung rugi secara langsung saja. Beberapa pilihan memiliki dampak terhadap faktor lain yang tidak terlibat dalam keputusan. Namun, dalam ekonomi hal ini dianggap sebagai faktor eksternal yang tak perlu dipertimbangkan dalam pembuat keputusan. Dalam politik, keputusan dibuat melalui interaksi di antara berbagai kelompok dan pemerintah (dengan menggunakan setiap sumber kekuasaan) dalam konteks struktur kelembagaan akan mempengaruhi  perilaku individu elit politik karena struktur tersebut menentukan bagaimana keputusan di buat, bagaimana berpartisipasi dalam pembuat keputusan, dan sarana-sarana apa yang tersedia untuk mengatasi suatu permasalaahn tertentu. Dengan kata lain, keputusan dalam politik lebih dilihat sebagai hasil pelaksanaan kekuasaan daripada hasil pilihan sukarela.[3]
Jika melihat perbedaan antara politik dan ekonomi yang begitu kontras, tentu kita akan bertanya-tanya, apakah masih ada hubungan yang erat antara politik dan ekonomi sedang perbedaannya begitu kontras? Jawabannya tentu ada. Bahkan pertanyaan ini telah menimbulkan sejumlah model, perspektif, dan teori yang memeberikan gambaran dan jawaban yang berbeda sesuai dengan anggapan dasar yang menjadi titik tolak berpikirnya.
Pertama, liberalisme otordoks menganggap individu dalam arti perilaku dan kepentingannya secara analitis dan normatif sangat menonjol. Masyarakat dilihat sebagai suatu agregasi atau hasil pencapaian kepentingan individu, sedangkan politik (dan negara) dipandang sebagai salah satu pranata atau sarana yang digunakan oleh individu untuk mencapai kepentingannya. Kedua, kritik sosial terhadap liberalisme yang memandang keberadaan dan tindakan individu tidak terisolasi dari masyarakat, dan masyarakatlah yang membentuk perilaku dan kepentingan individu. Dari sini dapat dipahami bahwa pendapat yang pertama lebih menekankan metodologi individual, sedangkan yang kedua lebih menekankan metodologi kolektivisme.
Dalam kaitannya dengan politik sendiri, terdapat dua perspektif yang didasarkan pada penjelasan sosial yang diberikan. Pertama, ekonomisme yang menganggap proses-proses politik merupakan produk proses-proses non politik. Struktur politik dipandang tidak bertindak atas kepentingan sendiri, melainkan sebagai sarana atau arena persaingan kepentingan diantara kekuatan-kekuatan sosial. Kalangan liberal berpendapat proses-proses politik merupakan hasil interaksi di antara individu, sedangkan ekonomisme melihat proses politik merupakan produk interaksi antara kekuatan-kekuatan sosial. Bagi Marxis, kekuatan-kekuatan sosial itu ialah “kelas”, sedangkan bagi teori pluralis kekuatan-kekuatan sosial itu adalah kelompok kepentingan (interest groups). Kedua, politisme yang berpendapat struktur politik memiliki dan mengembangkan kepentingan sendiri dan mengenakan kepentingan-kepentingan ini terhadap kepentingan ekonomi tertentu. Di mana “rasionalitas” politik dapat mengatasi rasionalitas ekonomi, dan kekuasaan di pandang sebagai sangat menentukan sistem ekonomi.
Berdasarkan berbagai model dan perspektif di atas dapat dikemukakan sejumlah teori mengenai hubungan politik dengan ekonomi. Dari segi hubungan kasual atau yang bersifat deterministik hubungan politik dengan ekonomi di bagi dua. Pertama, kebijakan umum (public policy) atau politisme yang melihat politik menentukan ekonomi. Kedua, ekonomisme yang liberal maupun Marxis yang melihat ekonomi menentukan politik. Teori lain menggambarkan hubungan ekonomi dengan politik sebagai bersifat interaktif atau timbal balik, sedangkan teori yang lain lagi menggambarkan hubungan politik dnegan ekonomi sebagai perilaku yang berkesimambungan. Termasuk ke dalam kategori yang terakhir ini berupa aliran ekonomi politik baru atau perspektif public choice yang berupaya menerapkan asumsi, bahasa, dan logika ekonomi neoklasik ke dalam perilaku politik.[4]
Namun dalam makalah ini yang hendak dibahas hanya mengenai peranan politik (negara atau pemerintah) dalam kegiatan ekonomi yang sedikit banyak berangkat dari anggapan dasar yang dianut politisme di atas.
D.           Sistem Perekonomian di Indonesia
Yang dimaksud dengan sistem ekonomi ialah seperangkat mekanisme dan lembaga untuk membuat dan melaksanakan keputusan mengenai produksi, pendapatan, dan konsumsi di suatu wilayah tertentu. Sistem ekonomi terdiri atas sejumlah mekanisme, pengaturan organisasi, dan peraturan untuk membuat dan melaksanakan keputusan tentang alokasi sumber-sumber yang terbatas.
Dalam membedakan suatu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya, sejumlah kriteria digunakan oleh para ilmuan ekonomi. Berikut ini dikemukakan dua kategori saja: yang pertama bersifat sederhana, yang kedua bersifat lebih kompleks.[5]
Kategori yang bersifat sederhana ialah oleh Grossman, yang membagi ekonomi berdasarkan dua kriteria, yaitu koordinasi unit ekonomi, dan pemilikan barang dan jasa.[6] Kedua kriteria ini kemudian digunakan untuk menyusun model-model sistem ekonomi, maka terbentuklah sistem ekonomi yang dibedakan menjadi tiga yaitu kapitalis, komunis, dan sosialis. Sistem ekonomi kapitalis ialah apabila koordinasi unit ekonomi dilakukan dengan mekanisme pasar, barang dan jasa (sarana dan alat produksi) dimiliki atau dikuasai swasta. Sistem ekonomi komunis ialah apabila koodinasi unit ekonomi dengan perencanaan terpusat serta barang dan jasa, dimiliki dan dikuasai oleh negara. Kemudian sistem ekonomi sosialis ialah terdapat semacam pembagian tugas antara perencanaan terpusat dan mekanisme pasar dalam koordinasi unit ekonomi dan antara negara dan swasta dalam pemilikan barang dan jasa. Artinya, dalam hal ihwal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan umum atau yang bersifat strategis dikoordinasikan dengan perencanaan terpusat dan dimiliki oleh negara, sedangkan hal-hal lain diserahkan pada mekanisme pasar dan swasta.[7]
Sedangkan kategori yang bersifat lebih kompleks ialah oleh Gregory dan Stuart, yang mengajukan empat kriteria, yaitu: organisasi pengaturan pembuatan keputusan, mekanisme pengadaan informasi dan koordinasi (pasar dan perencanaan), pemilikan barang (pengendalian dan pendapatan), dan mekanisme penetapan tujuan dan membujuk orang bertindak (insentif).[8] Kemudian berdasarkan keempat kriteria tersebut disusun suatu model yang membedakan sistem ekonomi menjadi tiga, yaitu kapitalisme, sosialisme pasar, dan sosialisme terencana. Kapitalisme merupakan suatu sistem ekonomi yang ditandai oleh ciri-ciri: pembuatan keputusan didesentralisasikan pada pemilik faktor produksi, pembuat keputusan dikoordinasikan oleh mekanisme pasar, faktor produksi dimiliki oleh swasta, dan insentif materiil yang diberikan untuk memotivasi peserta untuk mencapai tujuan. Sosialisme pasar ditandai dengan ciri-ciri: pembuat keputusan didesentralisasikan, dikoordinasikan oleh mekanisme pasar, faktor produksi dimiliki oleh publik, dan insentif materiil, dan moril diberikan untuk memotivasi perilaku peserta. Selanjutnya, sosialisme terencana ditandai dengan ciri-ciri: pembuat keputusan disentralisasikan oleh peringkat atas organisasi dan dikoordinasikan oleh suatu perencanaan terpusat yang memberikan pengarahan yang bersifat mengikat kepada peserta, faktor produksi dimiliki oleh publik, baik insentif materiil maupun insentif moril diberikan untuk memotivasi perilaku peserta.[9]
Dari sekian banyak sistem ekonomi yang dijelaskan, seyogyanya itu hanyalah sebatas model yang tidak menggambarkan seluruh kenyataan yang sebenarnya sangat kompleks. Di mana pada kenyataannya, bisa jadi sistem ekonomi yang dianut merupakan campuran dari beberapa sistem ekonomi yang ada.
Indonesia sendiri tidak menganut salah satunya, dan merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Di mana Pancasila dijadikan inspirasi dalam merancang sistem perekonomian Indonesia. Sehingga sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan. Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat. Kegiatan perekonomian yang merusak persatuan bangsa justru sangat dihindari karena sama sekali tidak bermanfaat dalam jangka panjang. Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana. Semuanya dilakukan dengan tujuan yang ingin dicapai ialah membentuk keadilan tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan. Pasal ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan perekonomian, pada dasarnya harus dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak dibenarkan adanya bentuk penipuan, penindasan, dan bntuk kejahatan lainnya. Pada pasal 2, dijelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak dikuasai sepenuhnya oleh negara. Hal ini sekali lagi menegaskan kepada kita bahwa negara berkewajiban membentuk suatu sistem perekonomian yang berkeadilan dan mensejahterahkan rakyat. Kemudian pada pasal 3, dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada pasal-pasal selanjutnya juga dijelaskan prinsip-prinsip dasar perekonomian yang berkeadilan. Pada pasal 4, dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,  berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dari pasal ini, jelas terlihat bahwa bangsa Indonesia menginginkan kegiatan perekonomian yang berkelanjutan tanpa harus merusak tatanan alam yang sudah terbentuk seperti yang didengung-dengungkan akhir-akhir ini.[10]
Dari sini dapat dipahami bahwa sistem perekonomian yang dianut Indonesia sama dengan sistem hukumya, yaitu sistem perekonomian yang bersifat demokratis.
E.           Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Pada tahun 2001 lalu, dikatakan bahwa kondisi perekonomian Indonesia belum berhasil mewujudkan potensinya menjadi bangsa Asia nomor satu dalam pembangunan ekonomi. Bangsa justru terjerembab ke dalam krisis multidimensional yang sangat parah dan berlarut-larut. Potensi untuk menjadi bangsa nomor satu malah menjelma menjadi negara pengutang dan terkorup terbesar di dunia.
Di atas semua itu, pernah dilaporkan pula oleh Bank Dunia  (13 Oktober 2000) yang kemudian dikutip oleh banyak media massa, bahwasanya pemulihan ekonomi yang tengah terjadi di Indonesia belum bisa dikatakan aman dan bisa terancam oleh perubahan mendadak sentimen pasar, pelarian investor, dan rapuhnya trust konsumen. Carut-marut dan centang perenangnya situasi sosial-politik yang terjadi di negeri serta kebijakan salah dan plintat-plintut yang dilakukan pemerintah, merupakan faktor krusial yang dapat mengacaukan pemulihan ekonomi Indonesia.
Pemulihan ekonomi itu sendiri sangat bergantung pada seberapa “bersih” sebuah negara dan seberapa tulus keseriusan dan konsistensi pemerintahnya dalam menjalankan agenda-agenda reformasi. Jelas, clean governmen dan good governance merupakan conditio sine qua noo bagi terwujudnya reformasi yang substansial. Hal ini tidak saja berlaku di wilayah ekonomi, tetapi juga di wilayah-wilayah lain seperti politik, hukum, dan sebagainya.[11]
Namun, untuk saat ini, seiring dengan berjalannya waktu, perekonomian Indonesia menurut pengamat ekonomi Aviliani pada tahun 2011 telah berjalan baik. Bahkan pertumbuhan ekonomi di tahun ini berpotensi mengalami tren kenaikan sampai dengan empat tahun mendatang. Menurut Avi, hal demikian bisa terjadi karena Indonesia diuntungkan oleh sejumlah faktor internal dan eksternal. Dari sisi eksternal, faktor utama yang berpengaruh adalah krisis ekonomi global yang melanda Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Krisis ini telah menyebabkan terjadinya defisit anggaran dalam jumlah besar. Recovery terhadap krisis yang berjalan lamban juga membawa keuntungan tersendiri bagi perekonomian nasional. Kemampuan bertahan dari hantaman krisis membuat Indonesia dipandang sebagai salah satu dari sedikit negara yang dapat memberikan keuntungan investasi besar.
Ditilik dari faktor internal, posisi sebagai negara dengan pasar terbesar keempat di dunia setelah China, Amerika, dan India membuka peluang yang sangat lebar bagi pergerakan pasar domestik. Selain itu, Indonesia juga diuntungkan dengan komposisi penduduk dimana 68% diantaranya adalah penduduk dalam usia produktif. Jumlah populasi usia produktif yang besar bisa mendorong pertumbuhan konsumsi yang signifikan. “Kalau dia (golongan usia produktif) punya pendapatan per kapita, itu akan lebih banyak dikonsumsi. Nah kita seharusnya diuntungkan dengan ini,” tutur Avi. Faktor ketiga adalah besarnya sumber daya alam yang dimiliki. Namun, Peneliti INDEF ini menggaris bawahi, “Resource kita belum optimal dalam pengelolaannya.[12]
F.            Peran Ilmu Politik dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Mungkin sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu, bahwa yang dimaksud dengan peran ilmu politik dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia ialah bagaimana negara (pemerintah) Indonesia menggunakan ilmu politik mereka dengan baik dan benar guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Bicara mengenai peran negara (pemerintah), ada sebuah pemikiran lama yang menganggap bahwa negara merupakan penjaga keamanan dan ketertiban, serta lembaga atribasi yang pasif dalam menyelesaikan konflik kepentingan diantara berbagai kekuatan sosial. Namun, pemikiran ini telah ditinggalkan. Karena, pada kenyataan yang ada sekarang tidak demikian. Bahkan dalam konteks politik-ekonomi, ada tiga pendekatan yang berpendirian sama mengenai peranan negara (pemerintah) dalam kegiatan ekonomi, meski penjelasan yang diberikan atas peranan negara berbeda-beda.
Pertama pendekatan dari Neo-statis yang beranggapan bahwa negara memiliki kepentingan sendiri yang berbeda dengan kepentingan yang diperjuangkan berabagai kelompok dalam masyarakat. Neo-Marxis berpendapat bahwa dalam situasi tertentu negara memiliki otonomi (kepentingan sendiri), tetapi untuk jangka panjang negara merupakan perpanjangan tangan dari golongan kapitalis. Selanjutnya, public choice yang memandang bahwa keterlibatan negara dalam ekonomi merupakan upaya rasional untuk memaksimalkan perolehan suara dalam pemilihan umum.
Dalam hal ini, luas tidaknya peranan pemerintah dalam ekonomi dan mendalam tidaknya intervensi pemerintah dalam ekonomi tidak hanya ditentukan oleh sifat permasalahan ekonomi yang dihadapi, tetapi juga ditentukan oleh sisitem ekonomi dan politik masyarakat-negara yang bersangkutan. Sehingga secara umum dapat disimpulkan ada empat peranan atau bentuk keterlibatan pemerintah dalam ekonomi, yaitu pengarahan ekonomi, pengaturan kegiatan ekonomi swasta, redistribusi pendapatan, dan pengadaan barang dan jasa yang menjadi kepentingan umum.[13] Hal itu lah yang kemudian harus digunakan pemerintah Indonesia untuk upayanya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Selain dalam pengadaan barang dan jasa yang bersifat publik, adanya peran pemerintah dalam tiga bentuk keterlibatan lain disebabkan oleh ketidaksempurnaan pasar. Mekanisme permintaan dan penawaran melalui pasar tak selalu menghasilkan harga yang wajar, kualitas barang dan jasa yang belum tentu terjamin, dan distribusi yang kurang merata.[14] Di Indonesia sendiri, jika harga pasar tidak dikontrol oleh pemerintah, bisa jadi konsumen tercekik dengan penentuan pasar terhadap harga pasar yang semena-mena.
Fungsi yang pertama berkaitan dengan pengarahan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mencapai tujuan yang dikehendaki.[15] Dengan berdasarkan pada teori yang dikemukakan oleh Keynes bahwa pemerintah harus aktif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan memelihara stabilitas harga tanpa mengurangi peranan swasta.[16] Pengarahan pemerintah yang dimaksud dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengarahan secara langsung berarti pemerintah mengharuskan para pengusaha untuk melaksanakan kebijakan tertentu seperti yang dilakukan dalam sistem ekonomi perencanaan terpusat. Sedang pengarahan secara tidak langsung berarti pemerintah tidak mengharuskan atau bahkan melarang para pengusaha melakukan kegiatan tertentu. Karenanya, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah akan mempengaruhi pola kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh pengusaha swasta.
Pengarahan secara tidak langsung ini sendiri dapat dilakukan dengan empat bentuk kebijakan ekonomi, yaitu kebijakan anggaran penerimaan dan pengeluaran negara (fiscal policy), kebijakan perbankan (monetary policy) dan perkreditan, kebijakan perdagangan dan rezim devisa, serta kebijakan investasi modal asing dan dalam negeri. Yang mana keempat kebijakan ini mempunyai dampak yang sangat besar pada iklim pasar bagi suatu negara dibidang barang dan jasa.[17]
Berkenaan dengan kebijakan anggaran penerimaan negara, di Indonesia satu contoh kebijakan penerimaan negara yang bisa dilakukan pemerintah ialah kebijakan dalam pajak. Besar kecilnya suatu pajak yang ditentukan pemerintah, tentu akan sangat berpengaruh dalam merangsang perluasan usaha masyarakat. Karena, tarif pajak dan pungutan resmi  lainnya yang tidak terlalu tinggi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kelanjutan dan pengembangan suatu usaha.
Kebijakan yang kedua ialah kebijakan perbankan (monetary policy) dan perkreditan, yaitu merupakan suatu kebijakan pemerintah dalam penyediaan kredit dari bank dan pengendalian jumlah uang dalam peredaran.[18] Bank Indonesia, sebagai bank sentral bersama dengan sistem keuangannya memiliki dua tugas dalam mengarahkan ekonomi, yakni menjamin pengadaan uang atau kredit yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan mengelola pertumbuhan jumlah uang.
Kebijakan yang ketiga ialah kebijakan perdagangan luar negeri maupun dalam negeri. Dalam hal ini berkaitan dengan prioritas yang ditetapkan pemerintah dalam impor serta ekspor barang dan jasa.[19] Guna mengembangkan industri dalam negeri, pemerintah Indonesia harus lebih pandai menyiasati perekonomiannya dalam perdagangan impor dan ekspor barang dan jasa. Dengan cara mengekspor barang dalam bentuk yang sudah jadi, dan jika mengimpor, maka barang tersebut haruslah dirakit di dalam negeri. Kemudian barang dan jasa yang dianggap penting untuk keperluan dalam negeri  diberi perlindungan dengan hambatan tarif tanpa campur tangan pemerintah dalam penentuan importirnya. Selanjutnya, untuk mempengaruhi harga suatu barang dan jasa, pemerintah haruslah menghilangkan atau setidaknya menyederhanakan prosedur perizinan produksi pada masyarakat.
Kebijakan yang keempat ialah kebijakan rezim devisa yang berkaitan dengan ada tidaknya pembatasan terhadap arus uang masuk kedalam negeri dan arus uang keluar negeri. Negara yang tidak mengenakan pembatasan atas arus masuk atau arus keluar berarti menganut rezim bebas. Lalu yang terakhir kebijakan penanaman modal yang berkaitan dengan penetapan bidang atau sektor yang dapat dimasuki oleh modal asing dan modal dalam negeri, beserta beberapa ketentuan dalam bidang produksi dan distribusi, seperti kerja sama modal, ahli teknologi, tenaga kerja, pajak berganda, impor sarana produksi, dan fasilitas ekspor.[20] Dua kebijakan terhir ini juga perlu untuk diperhatikan dan dibenahi oleh pemerintah Indonesia.
Fungsi yang kedua berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mengontrol monopoli dan mengatur akibat-akibat yang ditimbulkan dari kegiatan ekonomi terhadap pihak lain.[21] Sangat penting untuk diperhatikan pemerintah Indonesia bahwa sikap memonopoli yang benar, mampu menghidupkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi di Indonesia. Karenanya, hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan orang banyak, seperti air, listrik, transportasi umum, dan telepon, haruslah dimonopoli oleh pemerintah. Kemudian, untuk perusahaan yang ingin dibangun, demi menghindari dampak negatif pada masyarakat sekitar (misalnya, polusi yang dikeluarkan oleh industri), maka terlebih dahulu perusahaan tersebut harus memenuhi standart guna mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Namun, jika ada suatu usaha yang menimbulkan dampak positif bagi masyarakat, dengan dampak yang dihasilkannya jauh lebih besar daripada kemampuan memenuhinya (misalnya, angkutan umum), maka usaha tersebut seluruhnya akan diambil alih dan dikelola oleh pemerintah.
Fungsi selanjutnya ialah redistribusi pendapatan oleh pemerintah, yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pendukung dan mengurangi kepincangan pendapatan dalam masyarakat. Bidang-bidang yang menjadi tujuan redistribusi terdiri atas pendidikan, kesehatan, transportasi umum, fakir miskin, dan pelayanan sosial lainnya. Dalam hal ini, setidaknya pemerintah dapat melakukan tiga bentuk tindakan dalam rangka pelaksanaan fungsi redistribusi, yaitu dengan pajak progresif, pemberian subsidi, dan pelayanan sosial.[22]
Pajak progresif ialah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak berdasarkan prinsip, yakni makin tinggi pendapatan makin tinggi pula beban pajak yang ditanggungnya.[23] Dengan ditegaskannya cara ini, sama dengan pemerintah Indonesia turut membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah lewat pajak yang dikeluarkan oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
Pemberian subsidi ialah alokasi sejumlah dana kepada kelompok masyarakat atau daerah tertentu agar dapat meningkatkan kegiatan ekonomi guna memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat atau daerah sesuai dengan keadaan dan aspirasi anggota kelompok atau daerah yang bersangkutan.
Sedangkan pelayanan sosial merupakan penyediaan fasilitas dan jaminan hidup kepada orang jompo, yatim-piatuh, orang sakit, orang cacat, orang yang menganggur, dan orang miskin.[24] Tujuan dilakukannya pemberian subsidi dan pelayanan sosial oleh pemerintah Indonesia, masih sama dengan tujuan ditetapkannya pajak progresif, yaitu untuk membantu masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah.
Fungsi yang terakhir ialah pengadaan barang dan jasa yang menjadi kepentingan umum. Perlu diketahui, memang sudah menjadi kesepakatan umum bahwa negara (pemerintah) memiliki peran dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kepentingan umum, tetapi tidak dalam hal barang dan jasa apa saja yang dimaksudkan.[25] Di Indonesia sendiri, barang dan jasa yang masuk kategori umum dan telah diadakan atau disediakan oleh pemerintah, meliputi: perbankan, telekomunikasi, energi, keluarga berencana, dan perumahan. Hal ini dilakukan pemerintah Indonesia demi suksesnya upaya pembangunan ekonomi di Indonesia.
G.          Studi Kritik Mengenai Pertumbuhan Perekonomian Indonesia di Tahun 2011
Berawal dari berita yang dimuat oleh Viva News dengan judul “SBY: Ekonomi Indonesia Maju 15 Tahun Lagi”,[26] yang berisi sebagai berikut:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meyakini Indonesia bisa mengalami kemajuan ekonomi dalam 15 tahun mendatang. Alasannya, selama lima tahun terakhir, Indonesia memiliki tren pertumbuhan ekonomi yang membaik.
Presiden Yudhoyono memberikan beberapa contoh, yaitu produk domestik bruto (PDB) pada 2000 masih Rp1.340 triliun, lalu meningkat lima tahun kemudian menjadi Rp2.296 triliun. Pada 2011, PDB menjadi Rp7.250 triliun.
"Lima tahun ini tren ekonomi membaik dan ada progress nyata," kata Presiden di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis 21 Juli 2011.
SBY juga memberikan contoh lainnya, yakni terkait pendapatan per kapita pada 2004 yang mencapai US$1.186, sebelum menjadi US$3.500 pada 2011. Cadangan devisa Indonesia juga meningkat menjadi US$120 miliar, jika dibandingkan pada 2000 sebesar US$36 miliar. "Ini membaik secara signifikan," tambahnya.
Alasan lainnya, lanjut SBY, Indonesia selamat dari krisis ekonomi global pada 2008. Hal itu berbeda dibanding 1998, di mana ekonomi Indonesia hancur. Indonesia juga dinilai bisa merespons agar krisis ekonomi tidak terulang lagi. "Hal itu nyata," tegasnya.
Namun, ia mengakui, di Indonesia masih memiliki permasalahan mendasar yaitu infrastruktur yang kurang di berbagai daerah. Selain itu, masih banyak sumbatan ekonomi dan kebijakan yang menghambat. Hal itu termasuk kasus korupsi dan kebijakan daerah yang tidak sama.
"Jika reformasi dan perbaikan yang kita lakukan secara intensif berhasil memperbaiki banyak hal, akan lebih banyak lagi kita bangun infrastruktur," tambah Yudhoyono.
Berangkat dari berita di atas, tentu ada pihak yang pro dan kontra dengan pendapat beliau mengenai perkembangan/pertumbuhan perekonomian Indonesia. Namun, satu hal yang tidak bisa dipungkiri kebenarannya ialah, bahwa negara kita memang menunjukkan tanda-tanda yang baik akan tercapainya cita-cita negara Indonesia untuk menjadi negara yang maju, jika dilihat dari pertumbuhan ekonominya yang semakin membaik.
Oleh karena itu, demi terwujudnya cita-cita negara Indonesia tersebut, pengamat ekonomi, Aviliani, kembali menyampaikan pendapatnya mengenai hal-hal yang harus di benahi dan yang diwaspadai oleh Indonesia.
Pertama, hal yang perlu dibenahi ialah peran pemerintah terhadap sektor riil. Menurut Avi, Pemerintah bisa semakin percaya diri menatap perekonomian jika memberikan perhatian yang lebih besar pada sektor riil. Jika dilihat secara sektoral, sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja tahun lalu justru mengalami pertumbuhan yang rendah, misalnya manufaktur, pertanian, dan pertambangan. Namun, sektor jasa dan padat modal malah merasakan pertumbuhan mencapai di atas 10%. Menyangkut hal tersebut, Avi menekankan perlunya policy pemerintah yang bisa mendukung penyerapan tenaga kerja.
Kedua, sikap pemerintah terkait hutang dalam negeri dan luar negeri. Mengenai posisi hutang dalam negeri yang mulai meningkat, Avi mencoba memberikan solusi berupa peningkatan kemandirian dalam pendapatan pajak. Menurutnya, intensifikasi pajak saat ini belum berjalan baik. Dengan jumlah wajib pajak yang hanya berkisar 17 juta jiwa dari total angkatan kerja formal sebesar 30 juta jiwa, Pemerintah tampak belum optimal menyangkut kemandirian pajak. Avi menilai Pemerintah cenderung mengambil kebijakan untuk menaikkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak daripada meningkatkan jumlah wajib pajak.
Ketiga, menjaga pasar modal. Menurut Aviliani, pasar modal Indonesia di Tahun 2011 masih akan bagus seperti pada tahun 2010. Bahkan IHSG diramalkan bisa menembus kisaran 4300. Tidak banyaknya pilihan para investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan investasinya menjadi pemicu gairah pasar modal Indonesia. Misalkan para investor ingin menanamkan modal di China, negara tersebut dikenal sangat ketat dalam pasar modalnya. Atau mungkin ingin menanamkan modal ke Hongkong, kondisinya belum sebaik Indonesia. Terlebih lagi, kondisi pasar modal Indonesia yang terbuka sangat disukai para investor.
Keempat, memperkuat nilai tukar rupiah. Aviliani berpendapat, bahwasanya sejauh capital inflow masih besar, kecenderungan penguatan rupiah juga akan meningkat. Perkiraannya, tahun ini rupiah mampu bertahan di level 8700-9300 per dollar Amerika. Hal itu masih akan menguat, karena normalnya rupiah pada posisi 10.000-10.500 per dollar Amerika. Dalam kondisi demikian, sektor swasta seharusnya bisa menanamkan lebih banyak modal untuk investasi. Apalagi perekonomian Indonesia pada periode ini merupakan momentum yang tepat bagi para investor untuk berinvestasi karena selama hampir 10 tahun banyak sekali perusahaan yang tidak melakukan investasi. Sehingga, untuk menarik minat investor, Pemerintah juga perlu memberikan kepastian kepada para pengusaha.[27]
Selanjutnya berkenaan dengan hal-hal yang perlu di waspadai oleh Indonesia. Aviliani memperkirakan ada tiga faktor yang harus diwaspadai pada perekonomian nasional di tahun 2011.
Pertama adalah ancaman krisis likuiditas. Ketika pasar modal mengalami stagnansi pada suatu titik tertentu, para pelaku pasar cenderung akan melakukan aksi ambil untung yang menyebabkan arus dana keluar menjadi besar. Sementara undang-undang jaring pengaman sektor keuangan yang salah satu tujuannya untuk mengantisipasi permasalahan ini belum disetujui DPR. Undang-Undang tersebut, antara lain dapat menjadi landasan peraturan yang sah manakala terjadi situasi dimana aliran dana keluar begitu besar. Misalnya karena clearing nasabah di sebuah bank sehingga Pemerintah perlu menyiapkan dana talangan. Contoh lain yang juga harus diantisipasi adalah jika terjadi kondisi dimana Pemerintah tidak memiliki alokasi dana yang cukup sementara harus melaukan buyback terkait Surat Utang Negara (SUN) yang telah dijual kepada masyarakat.
Untuk menangani ancaman masalah likuiditas di atas, undang-undang jaring pengaman sektor keuangan perlu segera disetujui DPR. Jika sudah disetujui, perlu kerja sama yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. Di samping itu, kontrol devisa juga mutlak dilakukan Pemerintah. Kurangnya kontrol terhadap dana yang keluar dan masuk mengakibatkan kalangan dunia usaha menjadi kurang tertarik karena tidak adanya range dalam menentukan nilai tukar rupiah.
Faktor kedua yang harus diantisipasi adalah kurang optimalnya pertumbuhan di sektor riil. Hal ini bisa terjadi apabila Pemerintah hanya memanfaatkan momentum masuknya capital inflow yang deras hanya untuk sektor pasar modal. Dari situ, pertumbuhan di sektor riil bisa kurang optimal karena keuntungan hanya dinikmati kalangan tertu yang “bermain” di lantai bursa. Sehingga, jika Pemerintah menginginkan pertumbuhan berkualitas juga mencakup sektor riil, maka pilihan mengeluarkan obligasi terkait bidang infrastruktur mestinya dijalankan.
Faktor ketiga adalah inflasi. Menurut Aviliani, problema energi dan pangan internasional sedikit banyak berpengaruh pada tingkat inflasi dalam negeri. Negara-negara maju di Amerika dan Eropa saat ini cenderung mengalami musim dingin yang lebih panjang sehingga membutuhkan pasokan energi yang lebih besar. Hal itu yang kemudian menjadikan harga BBM naik. Dengan kondisi demikian, Pemerintah perlu menentukan antisipasi kebijakan yang akan diambil, misalnya apakah subsidi BBM akan dikurangi atau tidak. Sementara itu, terkait masalah pangan, Pemerintah juga dianjurkan untuk melakukan langkah antisipasi. Sebagai negara maju, China sudah menyiapkan stok pangan dalam negeri besar-besaran sejak 2-3 tahun yang lalu. Mereka bahkan tidak melakukan ekspor demi menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Kita pun harus demikian.[28]


BAB III
SIMPULAN

Pada bab sebelumnya telah dijelaskan bahwa sistem perekonomian di Indonesia bersifat Demokratis, dimana pancasila dijadikan inspirasi dalam merancang sistem perekonomian tersebut.
Kemudan, jika beberapa tahun yang lalu pertumbuhan perekonomian Indonesia buruk, di Tahun 2011 ini justru mengalami perkembangan/pertumbuhan yang baik. Sehingga, Presiden SBY sendiri berani meramalkan bahwa negara Indonesia akan menjadi negara maju 15 tahun lagi.
Dalam menanggapi hal ini, Aviliani, pengamat ekonomi, bisa dibilang sependapat dengan presiden. Hanya ada beberapa hal yang perlu dibenahi lagi oleh pemerintah, yaitu: peran pemerintah terhadap sektor riil, sikap pemerintah terkait hutang luar dan dalam negeri, penjagaan terhadap pasar modal, dan perkuat nilai tukar rupiah.
Selain itu, ada juga hal-hal yang perlu diwaspadai dalam menjaga pertumbuhan perekonomian Indonesia, yaitu: ancaman krisi likuiditas, kurang optimalnya pertumbuhan di sektor riil, dan yang terakhir inflasi.
Peran ilmu politik dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia itu sendiri meliputi tugas pemerintah dalam menjalankan fungsinya, yaitu mengarahkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mencapai tujuan yang dikehendaki, upaya pemerintah untuk mengontrol monopoli dan mengatur akibat-akibat yang ditimbulkan dari kegiatan ekonomi terhadap pihak lain, redistribusi pendapatan oleh pemerintah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pendukung dan mengurangi kepincangan pendapatan dalam masyarakat, terakhir pengadaan barang dan jasa yang menjadi kepentingan umum.
Namun, terlepas dari itu semua dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di suatu negara, sangatlah bergantung pada seberapa “bersih” sebuah negara dan seberapa tulus keseriusan dan konsistensi pemerintahnya dalam menjalankan agenda-agenda reformasi. Jelas, clean governmen dan good governance merupakan conditio sine qua noo bagi terwujudnya reformasi yang substansial. Hal ini sendiri tidak saja berlaku di wilayah ekonomi, tetapi juga di wilayah-wilayah lain seperti politik, hukum, dan sebagainya. 


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Syafiie, Inu Kencana. 1997. Ilmu Politik. Jakarta: Rineka Cipta.
Stainiland, Martin. 1985. What is Political Ekonomy?. New Haven: Yale University.
Rachbini, Didik J. 2003. Analisi Kritis: Ekonomi Politik di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
Grossman, Gregory. 1967. Economyc System. New York: Prentice-Hall.
Gregory Paul R. dan Robert C. Stuart. 1985. Comparative Economic System. Boston: Houghton Miffin Company.
Keynes, J.M. 1973. The General Theory of Employment: Interest and Money. London: MacMillan.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/sistem-perekonomian-indonesia-25
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/01/17/membedah-perekonomian-indonesia-di-tahun-2011-bersama-aliviani
http://fokus.vivanews.com/news/read/234797-sby--ini-alasan-indonesia-maju-15-tahun-lagi





[1] Inu Kencana Syafiie, Ilmu Politik (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hal. 18-19.
[2] Ibid, hal. 5.
[3] Martin Stainiland, What is Political Economy? (New Haven: Yale University Press, 1985), hal. 6-7.
[4] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik (Jakarta: Grasindo, 1992), hal. 205-206
[5] Ibid, hal. 207.
[6] Gregory Grossman, Economyc System (New York: Prentice-Hall, 1967), hal. 13-16
[7] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik. Op.Cit., hal. 208.
[8] Paul R. Gregory dan Robert C. Stuart, Comparative Economic System (Boston: Houghton Miffin Company, 1985), hal. 12-23.
[9] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik. Op.Cit., hal. 211.
[10] http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/sistem-perekonomian-indonesia-25
[11] Didik J. Rachbini, Analisis Kritis: Ekonomi Politik Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003)
[12] http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/01/17/membedah-perekonomian-indonesia-di-tahun-2011-bersama-aliviani
[13] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik. Op.Cit., hal. 212
[14] Ibid, hal. 212-213.
[15] Ibid, hal. 213.
[16] J.M. Keynes, The General Theory of Employment: Interest and Money (London: MacMillan, 1973), bab III.
[17] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik. Op.Cit., hal. 213.
[18] Ibid, hal. 214.
[19] Ibid, hal. 214.
[20] Ibid, hal. 214.
[21] Ibid, hal. 214.
[22] Ibid, hal. 216.
[23] Ibid, hal. 216
[24] Ibid, hal. 216.
[25] Ibid, hal. 217
[26] http://fokus.vivanews.com/news/read/234797-sby--ini-alasan-indonesia-maju-15-tahun-lagi
[27] http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/01/17/membedah-perekonomian-indonesia-di-tahun-2011-bersama-aliviani
[28] http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/01/17/membedah-perekonomian-indonesia-di-tahun-2011-bersama-aliviani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar