Sabtu, 12 November 2011

PUASA

  1. Pengertian Puasa
Saum atau puasa dalam islam secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Adapun menurut syara’ berarti menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dengan disertai niat pada siang hari mulai dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.
Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa puasa itu menahan diri dari dua syahwat (syahwat perut dan syahwat kemaluan) dan dari segala yang memasuki tenggorokan seperti obat dan lain sebagainya pada waktu tertentu yaitu dari terbitnya fajar kedua (fajar shadiq) sampai tenggelamnya matahari, oleh orang tertentu yang berhak melakukannya seperti orang muslim, baligh, berakal dan tidak dalam keadaan haid atau nifas dengan disertai niat yakni keinginan dalam hati untuk melaksanakan suatu pekerjaan secara pasti tanpa ada keraguan.1
  1. Perintah Berpuasa
Perintah dari Allah untuk berpuasa terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183:2
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu untuk bertaqwa.”
  1. Rukun Puasa
Rukun puasa ialah niat dan menahan diri dari dua macam syahwat, yaitu syahwat perut dan kemaluan atau bias diartikan menahan dari segala sesuatu yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.3
  1. Syarat Puasa
Syarat dalam puasa terbagi menjadi dua macam, yaitu: syarat wajib dan syarat sah. Berikut penjelasannya:4
Syarat Wajib
  1. Islam
Dalam hal ini puasa tidaklah wajib bagi orang kafir, sebab ia bukanlah yang dituju oleh hukum syariat. Begitu juga untuk orang murtad.5
  1. Berakal sehat
Puasa tidak wajib atas orang gila. Namun, bila kehilangan akal itu terjadi karena kesengajaannya sendiri, maka ia harus mengqadhanya setelah sembuh.6
  1. Baligh
Puasa tidak wajib bagi atas anak-anak. Namun, ketika memasuki usia tujuh tahun harus segera disuruh, dan bias dipukul ketika berusia sepuluh tahun dan tidak melaksanakannya.7
  1. Mampu melaksanakannya
Puasa tidak wajib atas orang yang tidak kuat melaksanakannya, missal karena usia tua atau karena sakit yang tidak ada harapan lagi untuk sembuh, karena dalam hal ini tidak ada kesanggupan secara fisik. Berlaku juga untuk wanita yanag sedang haid, yang dalam hal ini wanita tersebut tidak ada kesanggupan secara syar’i.8
Syarat Sah
  1. Islam (tidak murtad)
Orang tersebut haruslah islam pada waktu berpuasa. Sehingga untuk orang yang kafir dan murtad tidak akan sah puasanya.9
  1. Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan buruk)
Tidak sah puasa anak yang belum tamyiz. Begitu juga untuk orang yang gila, sekalipun gilanya hanya sesaat di siang hari.10
  1. Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
Wanita yang sedang haid dan nifas tidak akan sah jika berpuasa, sekalipun itu wajib akan dirinya.11
  1. Mengetahui waktu diterimanya puasa
Karena itu tidak akan sah berpuasa pada dua hari raya dan pada hari tasyriq, karena saat itu tidak dipebolehkan berpuasa. Begitu juga pada hari syak (yang meragukan). Kecuali jika ada sebab yang menghendakinya, seperti puasa qadha, nazar atau kebiasaan.12
  1. Waktu Puasa
Dari terbit sampai tenggelamnya matahari. Adapun untuk daerah dimana siang dan malam sama panjangnya. Atau kadang siang lebih panjang dari malamnya, maka waktu puasanya mengikuti Negara terdekat atau disesuaikan dengan waktu Mekah.
Dasar hukumnya, ialah firman Allah surat Al-Baqarah ayat 187:
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”
Allah memakai kata " الخيط" (Al-Khait) sebagai ungkapan majazi yang berarti putihnya siang dari gelapnya malam, dan ini terjadi ketika terbit matahari.13
  1. Macam-Macam Puasa
Puasa banyak macamnya, dan berikut macam-macam puasa yang terdiri dari empat pengelompokkan, yaitu puasa wajib, puasa sunah. Puasa haram, dan puasa kondisional.14
Puasa Wajib
  1. Puasa pada bulan Ramadhan
  2. Puasa dua bulan berturut-turut untuk setiap hari puasa bulan Ramadhan yang sengaja ditinggalkan.
  3. Puasa dua bulan berturut-turut sebagai kafarat perbuatan dhihar.
  4. Puasa dua bulan berturut-turut jika seorang muslim membunuh muslim lainnya tanpa sengaja dan tidak mampu untuk membebaskan seorang budak.
  5. Puasa tiga hari sebagai kafarat bagi pelanggaran sumpah jika seseorang tidak mampu member makan orang miskin.
  6. Puasa karena menyebabkan luka pada kepala sewaktu mencukurnya ketika melakukan ritual-ritual ibadah haji.
  7. Puasa orang yang tidak mampu menyembelih hewan kurban pada ibadah haji.
  8. Puasa orang yang berburu (membunuh hewan) sewaktu masih mengenakan pakaian ihram.
  9. Puasa Nazar
Puasa Haram
  1. Puasa Idhul Fitri
  2. Puasa Idhul Adha
  3. Puasa tiga hari Tasyriq
  4. Puasa yang dalam keraguan
Puasa Sunah
  1. Hari jumat
  2. Senin kamis
  3. Enam hari di bulan Syawal
  4. Hari Arafah (Sehari sebelum Idhul Adha 9 Dzulhijjah)
  5. Hari Asyura (tanggal 8 dan 9 Muharram)
Puasa Kondisional
  1. Seorang wanita atau istri tidak dapat melaksanakan puasa sunah tanpa izin dari suaminya
  2. Seorang budak tidak boleh berpuasa sunah tanpa izin majikannya
  3. Seorang tamu tidak boleh berpuasa tanpa izin tuan rumahnya
  1. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Puasa akan batal jika:15
  1. Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja.
  2. Muntah dengan disengaja.
  3. Berhubungan seksual.
  4. Keluar mani (Istimna' ) dengan disengaja.
  5. Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
  6. Melakukan masturbasi.
  7. Melakukan injeksi (suntikan) dimana cairan-cairan suntikan mencapai perut.
  8. Berbohong tentang Allah dan/atau Rasulullah saw.
  9. Hilang akal (gila atau pingsan).
  10. Murtad (keluar dari agama Islam).
  1. Orang-Orang yang Boleh Tidak Berpuasa
Berikut ini adalah orang yang boleh untuk meninggalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu:16
Yang wajib qadha' saja
Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak berpuasa, tetapi wajib qadha', artinya wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Yaitu sebagai berikut :
  1. Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
  2. Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 81 km.
  3. Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya.
  4. Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya.
  5. Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas.
  6. Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.
Yang tidak wajib qadha', tetapi wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qadha' (menggantikan puasa di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak berpuasa, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram).
  1. Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya.
  2. Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
Yang wajib qadha' dan kifarat
Orang yang membatalkan puasa wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha'. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 kg) berupa bahan makanan pokok.
  1. Manfaat Puasa
Manfaat dari ibadah puasa banyak sekali baik dari segi rohani dan materi. Puasa merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah. Pahala yang diberikan kepada siapapun yang melakukannya tidak terbatas. Karena puasa itu spesial untuk Allah yang memiliki kemurahan yang luas. Orang yang ikhlas berpuasa berhak memasuki pintu khusus yang disebut "Ar-Rayyan".
Dengan berpuasa seseorang dapat menjaukan diri dari maksiat yang berujung pada siksa Allah. Puasa juga merupakan kaffarah (penebus) dosa dari tahun sebelumnya. Dengan ketaatan, segala urusan orang beriman akan lancar karena ibadah puasa menghasilkan ketakwaan yang merupakan wujud ketundukan terhadap perintah Allah dan menghindari segala larangannya.
Puasa Ibaratnya sebuah sekolah tatakrama yang agung, dimana orang beriman selama berpuasa melatih beberapa hal. Puasa merupakan perang jiwa, perlawanan terhadap hawa nafsu dan godaan syaitan yang selalu melambai.
Selama berpuasa seseorang membiasakan diri bersabar terhadap hal-hal yang kadang tidak dibolehkan, hawa nafsu yang menghadangnya.
1 Wahbah Al-Zuhayly. 1995. Puasa dan Itikaf: Kajian Bersama Mazhab. Bandung: Remaja Rosdakarya. Hal. 84-85.
2 http://id.wikipedia.ord/halaman/saum
3 Wahbah Al-Zuhayly. Puasa dan Itikaf: Kajian Bersama Mazhab. Op. Cit. Hal. 85.
4 http://id.wikipedia.ord/halaman/saum
5 Abdulrahman Al-Jaziri. 1995. Puasa Menurut Empat Mazhab. Jakarta: Lentera Basritama. Hal. 19.
6 Ibid. Hal. 16.
7 Ibid. Hal. 15.
8 Ibid. Hal. 16.
9 Ibid. Hal. 17.
10 Ibid. Hal. 17.
11 Ibid. Hal. 20.
12 Ibid. Hal. 17.
13 http://islampeace.clubdiscussion.net/f27-fiqh
14 Mirza Javad dan Yasin Al Jibouri. 2002. Rahasia Puasa Ramadhan. Jakarta: Pustaka Zahra. Hal. 54-61.
15 Mirza Javad dan Yasin Al Jibouri. Rahasia Puasa Ramadhan. Op. Cit. Hal. 46-47.
16 http://id.wikipedia.ord/halaman/saum
DAFTAR PUSTAKA

Al-Zuhayly, Wahbah. 1995. Puasa dan Itikaf: Kajian Bersama Mazhab. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Al-Jaziri, Abdulrahman. 1995. Puasa Menurut Empat Mazhab. Jakarta: Lentera Basritama.
Javad, Mirza dan Yasin Al Jibouri. 2002. Rahasia Puasa Ramadhan. Jakarta: Pustaka Zahra.
http://id.wikipedia.ord/halaman/saum
http://risalahrasul.wordpress.com/2008/09/20/pengertian-syarat-dan-rukun-puasa/
http://islampeace.clubdiscussion.net/f27-fiqh



Tidak ada komentar:

Posting Komentar