Selasa, 28 Juni 2011

Grasi - Amnesti - Abolisi

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Grasi, Amnesti dan Abolisi merupakan ketentuan konstitusional dalam Bab kekuasaan pemerintah negara. Dalam UUD 1945 ditentukan bahwa "Presiden memberi Grasi, Amnesti dan Abolisi". Lebih rinci, dalam UUDS 1950, diatur bahwa "Amnesti dan Abolisi hanya dapat diberikan dengan Undang-Undang ataupun atas kuasa Undang-Undang oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung".
Dalam sejarah ketatanegaraan kita, pada tahun 1954 sudah pernah dilaksanakan Amnesti dan Abolisi. Amnesti dan Abolisi itu diberikan kepada "semua orang yang telah melakukan suatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Jogyakarta) dan Kerajaan Belanda". Pelaksanaan ini dituangkan dalam Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954. Grasi, Amnesti dan Abolisi adalah upaya-upaya (non) hukum yang luar biasa, sebab secara legalistik positivistik, suatu kasus setelah diputus oleh Pengadilan Negeri, melalui upaya hukum Banding diputus oleh Pengadilan Tinggi, kemudian dikasasi di Mahkamah Agung, dan jika putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum pasti atau tetap, maka hanya tinggal satu upaya hukum terakhir, yaitu Peninjauan Kembali si terdakwa disalahkan dan dipidana, maka pertolongan terakhir yang sesungguhnya bukan merupakan alur hukum, dapat ditempuh dengan mengajukan grasi kepada Presiden.
Dalam fungsinya selaku figur can do no wrong kepala negara (bukan kepala pemerintahan) memiliki hak khusus atau hak istimewa yang tidak dimiliki oleh fungsi jabatan kenegaraan lain yakni hak prerogatif. Hak prerogatif adalah hak kepala negara untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hak prerogatif adalah hak tertinggi yang tersedia dan disediakan oleh konstitusi bagi kepala negara. Dalam bidang hukum, kepala negara berhak mengeluarkan grasi, amnesti, dan abolisi. Sebagai fungsi jabatan yang ‘terbebas dari kesalahan’ maka terhadap penggunaan hak atas pemberian grasi, amnesti, dan abolisi, diatur dalam ketentuan negara yang khusus ditujukan untuk hal tersebut.
  1. Rumusan Masalah
  1. Apakah pengertian Grasi, Amnesti dan Abolisi?
  2. Bagaimana pelaksanaan Grasi, Amnesti dan Abolisi?
  3. Apa perbedaan Grasi, Amnesti, dan Abolisi?

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Grasi
Grasi dalam arti sempit merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang1.
Undang- Undang Grasi (UU GRASI) tidak menyatakan apakah artinya istilah grasi. Namun, menurut teori hukum pidana dan hukum negara grasi adalah hak yang diserahkan kepada kepala negara untuk membebaskan seseorang dari pada hukuman yang dijatuhkan kepadanya dengan keputusan hakim atau untuk mengurangi hukuman itu atau untuk mengganti hukuman itu dengan sejenis hukuman yang lebih ringan.
Keputusan grasi yang hanya mengurangi hukuman biasanya dinamakan remisi. Jika dengan keputusan grasi diganti hukuman yang ditentukan oleh hakim dengan sejenis hukuman yang lebih ringan maka grasi itu dinamakan komutasi.
Grasi hanya dapat diberikan kepada mereka yang dihukum dengan keputusan hakim dan tidak boleh diubah lagi, dengan salah satu hukumannya tersebut dalam pasal 10, tidak kepada mereka yang dengan keputusan itu digunakan suatu tindakan jadi si terdakwah tidak dapat dilepaskan dari rumah gila (pasal 44 ayat 2) atau si tersalah dari rumah pendidikan negara (pasal 46 ayat 1) dengan keputusan grasi.2


Sejarah Pemberlakuan Grasi
Dari prespektif sejarah, ketika Raja memiliki kekuasaan yang pada mulanya tidak terbatas atau absolut, tetapi kemudian dibatasi, Raja menganugerahkan “Akt der Billigkeit” (Jescheck, hal 735; Hazewinkel-Suringa dan Remmelink, hal 738) karena adagium “lex dura, sed scripta” (De wet is hard, maar zij is nu eenmaal zo gesehreven; hukum itu keras/kaku, tetapi keadaannya secara tertulis demikian). Dengan perkataan lain, Grasi berusaha melunakkan keadaan yang oleh hukum sendiri sulit untuk ditoleransi. Wewenang toleransi dengan berbagai kebijakan yang bijaksana atas dasar rasa kemanusiaan dengan berbagai pertimbangan yang bisa bersifat politis, ekonomis, sosiologi, juga secara kultural, Presiden sebagai Kepala Negara dipandang mampu untuk mengambil putusan secara bijak dalam rangka memberikan persetujuan atau menolak grasi. Presiden dianggap dapat berfungsi sebagai seorang Raja Sulaiman.
Sejak dahulu, grasi telah dikenal dan dipraktekkan oleh para kaisar atau raja pada masa monarki absolut, seperti misalnya pada zaman Yunani dan Romawi serta pada abad pertengahan di Eropa dan Asia. Kaisar atau Raja diangggap sebagai sumber dari segala kekuasaan termasuk di dalam kekuasaan bidang peradilan.
Di zaman Hindia Belanda sudah ada Gratie Regeling yang diatur dalam S. 1933 No.2. Kemudian pada tanggal 1 Juli 1950 Undang-Undang Grasi Nomor 3 diundangkan dalam LN 1950 No.40. Ada beberapa catatan yang perlu disampaikan bertalian dengan Undang-Undang Grasi tersebut di atas. Dalam pasal 2 ayat 3 dinyatakan bahwa pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum ada keputusan Presiden berupa fiat pelaksanaan. Tenggang waktu pengajuan Grasi adalah 14 hari. Yang menarik yaitu bahwa dalam soal Grasi ini Mahkamah Agung meminta pertimbangan dari Jaksa Agung, kemudian Menteri Kehakiman menyerahkan semua berkas yang diterima kepada Presiden. Kalau di Indonesia hanya dikenal satu jenis grasi, maka di Belanda ada yang dinamakan “rechterlijk pardon” (pengampunan hakim sejak 1 Mei 1983). Dengan adanya “rechterlijk pardon” berkaitan dengan kesulitan keuangan dari si terdakwa, maka tidak dibutuhkan grasi lagi.
Tahapan dari kebebasan atau ketidakterikatan non hukum yang bersifat hak prerogratif dari seorang Presiden, Grasi sesungguhnya memiliki beberapa hal yang memungkinkan seorang Presiden bertindak:
  1. Bila seorang terhukum tiba-tiba menderita penyakit parah yang tidak dapat disembuhkan.
  2. Hakim adalah seorang manusia yang mungkin saja khilaf atau ada perkembangan yang belum dipertimbangkan oleh hakim pada waktu mengadili si terdakwa. Contoh yang sangat “frapant” adalah dalam kasus “celebre” Jean Calas yang mendapat kecaman pembelaan dari Voltaire, sehingga pada tahun 1765 harus “diadili” kembali untuk kemudian dibebaskan.
  3. Perubahan ketatanegaraan atau perubahan kemasyarakatan sedemikian rupa misalnya ketika Suharto dijatuhkan oleh kekuatan-kekuatan Reformasi, maka kebutuhan grasi tiba-tiba terasa mendesak, terlepas dari kasus Abolisi dan Amnesti.
  4. Kalau ada ketidakadilan yang begitu menyolok misalnya sehabis revolusi atau peperangan.
Di Belanda juga dikenal apa yang dinamakan “voorwaardelijke gratie” yang tidak dikenal di Indonesia. Voorwaardelijke gratie, dari namanya saja bisa dijelaskan bahwa grasi yang diberikan itu mengandung syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh si pemohon Grasi. Misalnya, dalam masa percobaan, bila syarat-syarat itu dilanggar, maka Grasi dapat ditarik kembali. Juga dikenal apa yang dinamakan “collective gratie”, misalnya dengan KB 4 November 1919 dan “Staatsbladgraties”, misalnya dalam KB 29 Agustus 1923.

Dalam pasal 14 UUD 1945 yang telah diamandemen, dinyatakan3:
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Rumusan Pasal 14 tersebut diatas sudah begitu jelas, dengan catatan bahwa sebelum reformasi dengan mengamandemen UUD 1945, Presiden diberi kewenangan memberi Grasi dan Rehabilitasi tanpa pertimbangan Mahkamah Agung, kecuali dari Menteri Kehakiman sedangkan untuk Amnesti dan Abolisi tanpa pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah Reformasi, pendulum kekuatan berayun ke arah “legislative heavy” itu dipandang wajar saja, mungkin berdasarkan pengalaman legislatif sebagai tukang stempel di masa lalu. Yang menjadi problematik yaitu bagaimana bila Presiden tidak atau kurang memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Dengan lain perkataan, apakah seorang Presiden harus “quote que quote” patuh pada pertimbangan Mahkamah Agung. Dalam kedudukan sebagai Kepala Negara dalam konstelasi yuridis Trias Politika, Presiden tidak mempunyai kewajiban secara “conditio sine qua non” untuk mengikuti pertimbangan Mahkamah Agung. Secara “mutatis mutandis” juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan segala konsekuensi dan implikasi akibat politik yang tidak menyenangkan.
Bentuk-bentuk Grasi
Pemberian grasi oleh Presiden akan mengakibatkan penerima grasi tidak perlu menjalankan pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Pemberian grasi tersebut dapat berbentuk pembebasan dari seluruh pidana, pembebasan sebagian dari pidana, atau perubahan jenis pidana dari pidana berat menjadi pidana ringan.
Dalam UU Permohonan Grasi, tidak disebutkan dengan jelas bentuk-bentuk grasi yang dapat diberikan oleh Presiden. Sedangkan bentuk-bentuk grasi yang dapat diberikan kepada Presiden berdasarkan UU Grasi yaitu;
  1. Peringanan atau perubahan jenis pidana; atau
  2. Pengurangan jumlah pidana; atau
  3. Penghapusan pelaksanaan pidana.
Keputusan presiden yang memberikan grasi berupa pembebasan dari seluruh pidana akan mengakibatkan terhukum tidak perlu lagi menjalankan pidananya atau dengan kata lain terhukum dibebaskan dari masa menjalankan pidana. Sedangkan grasi yang meringankan akan mengakibatkan pidana yang dijatuhkan kepada si terhukum menjadi dikurangi.
Prosedur dan Proses Permohonan Grasi
Berdasarkan UU Permohonan Grasi, prosedur permohonan grasi yaitu sebagai berikut:
  1. Surat permohonan yang diajukan oleh terhukum atau orang lain dengan persetujuan terhukum harus ditujukan kepada Presiden dan diajukan kepada Panitera Pengadilan atau Mahkamah Militer yang memutus pada tingkat pertama atau pada pembesar di Daerahnya apabila pemohon bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan itu atau jika Panitera tidak berada di tempatnya.
  2. Permohonan grasi itu harus diajukan paling lambat 14 hari terhitung setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Untuk hukuman mati permohonan grasi dapat diajukan paling lambat 30 hari setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
  3. Setelah menerima permohonan yang diajukan, Panitera Pengadilan mengirimkan surat permohonan tersebut beserta berita-berita acara sidang, surat putusan yang bersangkutan atau salinannya, dan banding serta kasasi (bila ada) kepada Ketua Pengadilan /Mahkamah Militer/Militer Tinggi yang memutus pada tingkat pertama. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri/Mahkamah Militer tersebut mengirimkan surat-surat itu beserta pertimbangannya kepada Jaksa/Kepala Kejaksaan Negeri yang menuntut pada tingkat pertama.
  4. Jaksa/Kepala Kejaksaan Negeri segera meneruskan berkas perkara beserta pertimbangannya kepada Mahkamah Agung.
  5. Mahkamah Agung segera meneruskan berkas-berkas tersebut beserta pertimbangan yang diberikan kepada Menteri Kehakiman. Mahkamah Agung terlebih dahulu meneruskan surat-surat tersebut kepada Jaksa Agung dalam hal:
    1. Apabila putusan pengadilan itu mengenai hukuman mati;
    2. Apabila Mahkamah Agung memerlukan pendapat Jaksa Agung tentang kebijaksanaan penuntutan;
    3. Apabila Jaksa Agung sebelumnya mengemukakan keinginannya untuk diminta pertimbangannya.
  6. Jaksa Agung kemudian mengirimkan berkas-berkas tersebut kembali beserta pertimbangannya kepada Mahkamah Agung.
  7. Menteri Kehakiman segera meneruskan surat-surat tersebut beserta pertimbangannya kepada Presiden melalui Sekretariat Negara.
  8. Presiden kemudian memberikan keputusannya, apakah mengabulkan permohonan grasi atau menolaknya.
  9. Keputusan Presiden (Keppres) tersebut disampaikan kepada Menteri Kehakiman dengan membuat salinan dan petikan keputusan. Kemudian Menteri Kehakiman segera mengumumkan Keppres tersebut.
  10. Salinan Keppres beserta lampirannya dikirimkan kepada instansi-instansi terkait.
Dewasa ini pemberian grasi oleh Kepala Negara juga masih dipraktekkan oleh banyak negara. Hal itu diberikan pada saat-saat tertentu, dengan cara memberikan remisi (pengurangan hukuman) kepada sebagian narapidana yang sedang menjalani hukuman. Demikian juga halnya di Indonesia, setiap tanggal 17 Agustus Kepala Negara memberikan remisi kepada narapidana tertentu yang menunjukkan kelakukan yang baik. Remisi itu diberikan sebagai tanda kegembiraan atas kemerdekaan yang dicapai pada tanggal dan bulan tersebut dan agar para narapidana ikut merasakan kegembiraan pada saat yang bersejarah.
Tujuan pemberian grasi dalam bentuk pemberian remisi ini adalah untuk kepentingan para terhukum sendiri, karena telah menunjukan kelakuan yang baik sewaktu menjalani hukuman, disamping itu tujuannya adalah kepentingan negara dimana para terhukum tersebut akan lebih cepat kembali ke masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan lembaga Pemasyarakatan itu sendiri. Disamping kedua bentuk pemberian grasi di atas, pada era ini banyak ditemukan perkara-perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan untuk dimohonkan grasi kepada Presiden. Pemberian grasi pada zaman dahulu adalah atas insiatif dari kaisar, sedang dewasa ini inisiatifnya datang dari pihak terhukum sendiri yaitu dengan jalan permohonan kepada Kepala Negara, dimana pada masa dahulu sifat pemberiannya adalah sebagai hadiah atau anugerah berdasarkan kemurahan hati kaisar atau raja secara pribadi, sehingga yang memperoleh grasi tersebut berhak untuk menolaknya.
Jalannya surat-surat permohonan grasi
Surat-surat permohonan grasi yang dikirim langsung kepada presiden atau pejabat pembesar yang lain diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan dan dianggap sebagai masukkan kepada panitera yang berkepentingan (pasal 6 ayat 2 dan 3 UU Grasi) surat-surat permohonan grasi yang diterima oleh panitera segera disampaikan olehnya kepada hakim yang memutuskan pada tingkat pertama beserta proses verbal sidang dan keputusan (vonis) yang bersangkutan dan apabila diadakan pemeriksaan ulang juga salinan keputusan dalam tingkat bandingan (pasal 8 ayat 1 UU Grasi).
Hakim itu segera meneruskan surat-surat itu beserta pertimbangannya kepada kepala kejaksaan pada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama (pasal 8 ayat 3 UU Grasi) kepala kejaksaan itu atau jaksa yang melakukan penuntutan pada pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama segera menerusakan pada surat-surat tersebut beserta pertimbangannya kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung segera meneruskan surat-surat itu beserta pertimbangannya kepada menteri kehakiman (pasal 8 ayat 6 UU Grasi).4
Yang diwajibkan (imperatif) atau diperbolehkan (fakultatif) memberi pertimbangan mengenai surat-surat permohonan grasi, ialah :
  1. Hakim yang memutuskan tindak pertama (imperative)
  2. Jaksa pada hakim tersebut (imperative)
  3. Mahkamah Agung (imperative)
  4. Jaksa agung (fakultatif, kecuali tentang hukuman mati)
  5. Menteri kehakiman (imperative)
  6. Menteri-menteri yang lain (fakultatif)
Penyelesaian Permohonan Grasi
  1. Dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi sebagaimana dalam pasal 8, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.
  2. Dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulius kepada presiden.
  3. Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  4. Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi.
  5. Janga waktu pemberian atau penolakan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 paling lambat 3 bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung.
  6. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 disampaikan kepada terpidana dalam janga waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak di tetapkannya keputusan Presiden.
  7. Saringan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 disampaikan kepada:
  1. Mahkamah Agung
  2. Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama
  3. Kejaksaan negeri yang menuntut perkara terpidana
  4. Lembaga pemasyarakatan tempat pidana menjalani pidana
Bagi terpidana mati kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.5

  1. Amnesti
Amnesti berasal dari bahasa Yunani amnestia yang berarti “melupakan”. Amnesti adalah tindakan untuk melupakan suatu kejahatan yang biasanya diberikan massal kepada sekelompok orang atau sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Seseorang yang telah diberikan amnesti tidak akan dituntut atas kejahatan sebagaimana yang tersebut dalam amnesti. Secara umum amnesti merupakan hak kepala negara untuk meniadakan akibat hukum yang mengancam terhadap sesuatu perbuatan atau sekelompok kejahatan politik.
Jadi Amnesti Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, atau abolisi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan Negara.6
Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan. Karena merupakan hak Kepala Negara untuk memberikan pengampunan artinya bahwa tidak memberlakukan proses hukum terhadap warga negara yang telah melakukan kesalahan pada negara seperti pemberontakan bersenjata melawan pemerintahan yang sah untuk melepaskan diri dari negara, atau mendirikan negara baru secara sepihak, atau terhadap gerakan politik untuk menggulingkan kekuasaan negara yang sah. Amnesti umumnya diberlakukan untuk kasus benuansa politik dan oleh karenanya umumnya bersifat masal (amnesti umum). Pertimbangan atau rekomendasi untuk dikeluarkan amnesti oleh Kepala Negara bisa datang dari parlemen/legislatif, pakar-pakar hukum, tokoh politik, dan atau tekanan internasional.
Pemberian amnesti murni lahir dari Presiden selaku kepala negara. Hak prerogatif ini sesuai dengan amanat undang-undang dasar kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 tentang Amnesti dan Abolisi, kewenangan pemberian amnesti, mutlak berada ditangan Presiden. Amendemen pertama UUD 1945 kemudian menambahkan bahwa dalam memberikan amnesti, presiden diharapkan memerhatikan pertimbangan lembaga legislatif meski tidak memengaruhi hak mutlak presiden. Selain Undang-Undang Dasar 1945, masalah amnesti dan abolisi di Indonesia belum diatur secara khusus. Hingga sekarang, Indonesia masih memakai UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Sebenarnya pada masa Menteri Yusril Ihza Mahendra, ada rencana untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Amnesti. Namun, sampai sekarang rencana itu tidak terdengar lagi.
Dalam Pasal 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tersebut mengatur presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindakan pidana. Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut berlaku untuk persengketaan politik, yang kala itu antara pemerintah RI dan Kerajaan Belanda. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 UU darurat tersebut.
Di samping kedua perundangan di atas, pengertian amnesti juga disinggung dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Amnesti dalam undang-undang ini merupakan pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberian amnesti di Indonesia belakangan juga diatur hanya untuk aktivitas politik yang diancam ataupun divonis dengan pasal makar, bukan terpidana yang tersangkut kriminal. Poin ini yang dijadikan salah satu pertimbangan legislatif terhadap rencana pemerintah untuk memberikan amnesti bagi para tahanan dan narapidana GAM. Karena faktanya sekitar 2% tahanan GAM tersangkut perkara kriminal biasa. Amnesti tidak bisa diberikan terhadap kasus-kasus kejahatan perang internasional, kejahatan melawan umat, dan pemusnahan etnis (genoside).
Selain itu juga amnesti berarti pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum dari delik tertentu atau dari sekelompok delik demi kepentingan si terdakwa, si tersangka dan mereka yang belum diadili untuk ditiadakan akibat hukum dari delik-delik yang di maksud. Dalam hal ini berlaku pula apa yang dinamakan “ante sententiam”, yaitu sebelum putusan atau vonis hakim dibacakan. Bagaimana dengan mereka yang belum tertangkap atau yang belum diketahui tetapi melakukan delik itu. Tentu saja mereka itu semua “dibebaskan”, jadi sebelum fase berlaku “ante sententiam”. Pada umumnya amnesti bertalian dengan soal politik, sehingga dapatlah difahami kalau dalam hal politik, maka Dewan Perwakilan Rakyat perlu diikutsertakan dalam soal pertimbangan. Apalagi Amnesti selalu menyangkut sekelompok orang dan demi kepentingan Bangsa dan Negara.
Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana dihapuskan dan dengan pemberian abolisi hanya dihapuskan penuntutan terhadap mereka itu. Keputusan amnesti jarang mengenai seorang khusus melainkan semua orang baik mereka yang telah dihukum maupun mereka yang dalam pemeriksaan pegawai kejaksaan atau kepolisian oleh karena satu delik7 tersebut dalam keputusan itu. Pada waktu keputusan amnesti ditetapkan, segala tindakan pengusutan dan penuntutan tentang delik-delik itu tidak sah lagi, semua orang yang ditahan lantaran delik-delik itu mesti dilepaskan, segala keputusan hakim tentang delik-delik itu dianggap tidak berlaku lagi.
Amnesti diberikan karena alasan-alasan politik, jadi biasanya berhubungan dengan delik-delik politik misalnya pemberontakan, penghianatan, dan desersi8) yang dilakukan pada zaman pemilihan. Kadang-kadang untuk mempertahankan ketertipan umum supaya jangan timbul suatu peperangan, pemerintah didorong menggangap delik-delik tersebut sebagai tidak terjadi dan memberhentikan tata usaha kehakiman secara pemberian amnesti. Mahkamah Agung bukan badan yang harus menimbang dan memberi nasihat soal-soal politik.9
Pelaksanaan Amnesti
Keputusan amnesti jarang mengenai seorang khusus melainkan segala orang, baik mereka yang telah dihukum maupun mereka yang masih dalam pemeriksaan pegawai kejaksaan atau kepolisian oleh karena suatu delik tersebut dalam keputusan itu. Pada waktu keputusan amnesti itu ditetapkan, segala tindakan pengusutan dan penuntutan tentang delik-delik itu.
  1. Abolisi
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang Presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.10
Amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan dengan undang-undang ataupun atas kuasa undang-undang, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung begitulah bunyi pasal 107 ayat 3 UUDS.
Dalam pasal 1 ”UU Darurat No 11 tahun 1954 (tanggal 27 desember 1954) tentang amnesti dan abolisi”, Presiden RI: “Presiden, atas kepentingan negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana. presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan menteri kehakiman.
  1. Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi
Jika dibandingkan secara singkat grasi, amnesti, abolisi maka ketiga institusi tersebut memiliki perbedaan seperti berikut:11
  1. Grasi hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah dihukum, abolisi hanya kepada mereka yang belum dihukum, tetapi amnesti dapat diberikan baik kepada mereka yang telah dihukum maupun kepada mereka yang belum dihukum.
  2. Grasi diberikan dengan keputusan presiden (presiden dan mentri kehakiman), padahal amnesti dan abolisi dapat diberikan juga dengan undang-undang.
  3. Grasi diberikan untuk melaksanakan keadilan; amnesti dan abolisi diberikan terutama dalam masalah politik.
  4. Grasi dan abolisi diberikan kepada seseorang khusus atau beberapa orang tertentu, padahal amnesti diberikan kepada semua orang yang melakukan satu atau beberapa delik yang ditentukan biarpun mereka tidak diketahui semua.
  5. Grasi hanya menghapuskan atau meringankan hukuman, amnesti dan abolisi menghapuskan segala akibat hukum pidana tentang delik yang dilakukan (misalnya: si pembunuh yang mendapat grasi dan kemudian dihukum lagi karena pembunuhan dapat ditambah hukuman maximumnya karena ulangan; aturan itu tidak berlaku seandainya keputusan hakim tentang pembunuhan pertama dihapuskan lantaran amnesti).
1 Darmanto, dkk. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2 Kansil. 1995. Latihan Ujian Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm. 293 – 294.
3 Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen)
4 Ibid. Hlm. 295-296.
5 Kansil. 2007. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: PT Pradnya Paramita. Hlm. 107-108.
6 Darmanto, dkk. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7 perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana.
8 Perbuatan memihak pada musuh.
9 Kansil. 2007. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: PT Pradnya Paramita. Hlm. 96-97.
10 Darmanto, dkk. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11 A. Fuad Usfash. 2004. Pengantar Hukum Pidana. Malang: UMM Press Malang. Hlm. 22.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar